Kotabumi – Simpan narkoba jenis sabu, pria asal Kelurahan Kotabumi Tengah ditangkap Polisi Resor Lampung Utara, pada Senin (09/01/2023) sekira jam 11.30 WIB.
Satres Narkoba Polres Lampung Utara amankan pria asal Kelurahan Kotabumi Tengah berinisial ATS (30) warga Jalan Taman Siswa Gang Penatih, Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara.
Baca Juga : Bandar Narkoba di Bukit Kemuning Diringkus Polres Lampung Utara
Pria asal Kelurahan Kotabumi Tengah berinisial ATS (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, pada Senin (09/01/2023) sekira jam 11.30 WIB.
Informasi penangkapan pria asal Kelurahan Kotabumi Tengah berinisial ATS (30) yang diduga memiliki dan menyimpan narkoba disampaikan Kasatres Narkoba, AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail pada awak media.
Kasatres Narkoba, AKP Made Indra menuturkan pihaknya telah mengamankan seorang pria asal Kelurahan Kotabumi Tengah berinisial ATS (30) terkait kasus narkoba.
Baca Juga : Polsek Bukit Kemuning Tembak Komplotan Curanmor Asal Lamteng
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial ATS (30) warga Jalan Taman Siswa Gang Penatih, Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara, pada Senin (09/01/2023) sekira jam 11.30 WIB,” tutur AKP Made Indra, Senin (09/01/2023).
Kronologis Penangkapan Pria Asal Kelurahan Kotabumi Tengah Berinisial ATS (30)
Kasatres Narkoba, AKP Made Indra menjelaskan kronologis penangkapan pria asal Kelurahan Kotabumi Tengah berinisial ATS (30).
Menurut AKP Made Indra penangkapan pria asal Kelurahan Kotabumi Tengah berinisial ATS (30) berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya.
“Informasi awal dari masyarakat yang ditindaklanjuti tim opsnal Satres Narkoba dengan penyelidikan di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah,” ujar AKP Made Indra.
Baca Juga : Polsek Bukit Kemuning Bongkar Sindikat Curanmor
Polisi bergerak ke lokasi rumah di Jalan Taman Siswa Gang Penatih, Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara, pada Senin (09/01/2023) sekira jam 11.30 WIB untuk menggeledah.
“Penggeledahan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ATS (30) berikut menyita sejumlah barang bukti dari TKP,” jelas Kasatres Narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara berupa berupa 2 plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu berat bruto 0,87 gram.
Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna silver, 1 bundel plastik klip bening, 1 ponsel merk Samsung warna gold dan uang tunai Rp 988 ribu.
Baca Juga : Polsek Sungkai Utara Tangkap Warga Gunung Labuhan
“Saat ini pelaku ATS (30) berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Made Indra.





Lappung Media Network