Kotabumi – 2 bulan beraksi belanja di warung, pengedar uang palsu ditangkap Polres Lampung Utara setelah sebelumnya pelaku diamankan oleh warga Abung Barat.
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pengedar uang palsu berinisial SQ (33) atas dugaan peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukum Polsek Abung Barat.
Baca Juga : Ditinggal Saat Berobat ke Jakarta, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Kelurahan Kota Alam
Pengedar uang palsu berinisial SQ (33) ditangkap oleh warga kemudian dibawa ke Mapolsek Abung Barat setelah aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung rokok yang telah menjadi korban.
Kabar diamankan pengedar uang palsu berinisial SQ disampaikan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail.
“Petugas Tipidter telah mengamankan seorang pria berinisial SQ (33) warga Dusun IV Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Eko Rendi Oktama, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga : Polsek Sungkai Utara Tangkap 2 Rampok Dinamo Radiator Pendingin
AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pelaku SQ diduga menjadi pengedar uang palsu saat belanja rokok di Dusun Pematang Kasih, Kecamatan Abung Barat.
“Pelaku belanja rokok dengan uang 100 ribu palsu di warung yang berada di Dusun Pematang Kasih, Kecamatan Abung Barat,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku bermodus membeli rokok ke warung warga Dusun Pematang Kasih dengan menggunakan uang palsu pecahan uang kertas 100 ribu.
Kronologi Kasus Peredaran Uang Palsu
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama membeberkan kronologi kasus peredaran uang palsu yang dilakukan SQ (33) di Kecamatan Abung Barat.
“SQ tertangkap warga Dusun Pematang Kasih, Kecamatan Abung Barat setelah dibuntuti saksi Alipi bersama rekan yang juga korban peredaran uang palsu,” ucap AKP Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : Polsek Sungkai Utara Tangkap Warga Gunung Labuhan
Dari saku celana SQ didapati uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 13 lembar, kemudian uang hasil kembalian belanja Rp50 ribu sebanyak 4 lembar, pecahan uang Rp10 ribu sebanyak 3 lembar, serta 1 lembar uang Rp5 ribu.
“Pengedar uang palsu berinisial SQ oleh warga dibawa ke Mapolsek Abung Barat, kemudian dilimpahkan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi mendapat keterangan dari pelaku SQ (33) bahwa dia membuat uang palsu tersebut dengan memfotocopy dari uang pecahan 100 asli.
“SQ mengaku sudah 2 bulan mengedarkan uang palsu buatan sendiri itu, pelaku telah mengedarkan di wilayah Madukoro dengan menyasar para pedagang kecil,” tambah Kasat Reskrim.
Baca Juga : Polsek Bukit Kemuning Bongkar Sindikat Curanmor
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama menyampaikan himbauan agar para pedagang lebih teliti dalam melakukan transaksi dengan uang kertas saat jual beli.
“Pelaku SQ (33) berikut barang bukti uang palsu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Tipidter, dia dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman kurungan 5 Tahun,” pungkas Eko Rendi Oktama.