Kotabumi Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Lappung Kotabumi
    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    Home Modus

    2 Bulan Beraksi Belanja di Warung, Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polres Lampung Utara

    Editor by Editor
    10/02/2023
    in Modus
    Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polres Lampung Utara

    Pengedar Uang Palsu sedang diperiksa penyidik Tipidter Polres Lampung Utara. Foto Polres Lampura

    Share on FacebookShare on Twitter

    Kotabumi – 2 bulan beraksi belanja di warung, pengedar uang palsu ditangkap Polres Lampung Utara setelah sebelumnya pelaku diamankan oleh warga Abung Barat.

    Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pengedar uang palsu berinisial SQ (33) atas dugaan peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukum Polsek Abung Barat.

    Baca Juga : Ditinggal Saat Berobat ke Jakarta, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Kelurahan Kota Alam

    Pengedar uang palsu berinisial SQ (33) ditangkap oleh warga kemudian dibawa ke Mapolsek Abung Barat setelah aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung rokok yang telah menjadi korban.

    Kabar diamankan pengedar uang palsu berinisial SQ disampaikan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail.

    “Petugas Tipidter telah mengamankan seorang pria berinisial SQ (33) warga Dusun IV Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Eko Rendi Oktama, Jumat (10/2/2023).

    Baca Juga : Polsek Sungkai Utara Tangkap 2 Rampok Dinamo Radiator Pendingin

    AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pelaku SQ diduga menjadi pengedar uang palsu saat belanja rokok di Dusun Pematang Kasih, Kecamatan Abung Barat.

    “Pelaku belanja rokok dengan uang 100 ribu palsu di warung yang berada di Dusun Pematang Kasih, Kecamatan Abung Barat,” kata Kasat Reskrim.

    Menurut Kasat Reskrim, pelaku bermodus membeli rokok ke warung warga Dusun Pematang Kasih dengan menggunakan uang palsu pecahan uang kertas 100 ribu.

    Kronologi Kasus Peredaran Uang Palsu

    Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama membeberkan kronologi kasus peredaran uang palsu yang dilakukan SQ (33) di Kecamatan Abung Barat.

    “SQ tertangkap warga Dusun Pematang Kasih, Kecamatan Abung Barat setelah dibuntuti saksi Alipi bersama rekan yang juga korban peredaran uang palsu,” ucap AKP Eko Rendi Oktama.

    Baca Juga : Polsek Sungkai Utara Tangkap Warga Gunung Labuhan

    Dari saku celana SQ didapati uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 13 lembar, kemudian uang hasil kembalian belanja Rp50 ribu sebanyak 4 lembar, pecahan uang Rp10 ribu sebanyak 3 lembar, serta 1 lembar uang Rp5 ribu.

    “Pengedar uang palsu berinisial SQ oleh warga dibawa ke Mapolsek Abung Barat, kemudian dilimpahkan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” jelas Kasat Reskrim.

    Polisi mendapat keterangan dari pelaku SQ (33) bahwa dia membuat uang palsu tersebut dengan memfotocopy dari uang pecahan 100 asli.

    “SQ mengaku sudah 2 bulan mengedarkan uang palsu buatan sendiri itu, pelaku telah mengedarkan di wilayah Madukoro dengan menyasar para pedagang kecil,” tambah Kasat Reskrim.

    Baca Juga : Polsek Bukit Kemuning Bongkar Sindikat Curanmor

    Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama menyampaikan himbauan agar para pedagang lebih teliti dalam melakukan transaksi dengan uang kertas saat jual beli.

    “Pelaku SQ (33) berikut barang bukti uang palsu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Tipidter, dia dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman kurungan 5 Tahun,” pungkas Eko Rendi Oktama.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Berita Lampung Utara Hari IniKasus Uang Palsu di Lampung UtaraPolres Lampung UtaraPolsek Abung Barat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rutan Kotabumi Sabet 3 Penghargaan Dalam Penggunaan Anggaran Tahun 2022

    Next Post

    Sejak 1 Bulan DPO, Buronan Kasus Curat Ditangkap Polsek Sungkai Utara

    Related Posts

    Buronan Kasus Curat Ditangkap Polsek Sungkai Utara
    Modus

    Sejak 1 Bulan DPO, Buronan Kasus Curat Ditangkap Polsek Sungkai Utara

    21/02/2023
    Spesialis Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Kelurahan Kota Alam
    Modus

    Ditinggal Saat Berobat ke Jakarta, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Kelurahan Kota Alam

    02/02/2023
    Polsek Sungkai Utara Tangkap 2 Rampok Dinamo Radiator Pendingin
    Modus

    Polsek Sungkai Utara Tangkap 2 Rampok Dinamo Radiator Pendingin

    26/01/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Lapas Kotabumi

      Warga Binaan Lapas Kotabumi Peringati Maulid Nabi SAW

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Kotabumi Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Kotabumi Lappung.com All Right Reserved