Kotabumi – Polsek Sungkai Utara tangkap warga Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan lantaran jadi buronan kasus pencurian 4 ponsel di Kampung Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.
Baca Juga : Pencurian di Kelurahan Tanjung Aman Diungkap Polres Lampung Utara
Tim opsnal unit Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian 4 ponsel berinisial SR (37) warga Tiyuh Balak 2, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Penangkapan warga Gunung Labuhan berinisial SR (37) oleh Polsek Sungkai Utara dilakukan pada Rabu (07/12/2022) jam 16.30 WIB saat diketahui pelaku baru pulang dari Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga : Pembunuh Ibu Kandung di Dusun Talang Seluai Ditangkap Polisi
Warga Gunung Labuhan berinisial SR (37) menjadi buronan Polsek Sungkai Utara lantaran tindak pindana curat yang dilakukannya pada Minggu (22/05/2022) lalu.
Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengumumkan penangkapan warga Gunung Labuhan berinisial SR (37) pada awak media.
“Tim opsnal Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan DPO kasus curat berinisial SR (37) warga Tiyuh Balak 2, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, pada Rabu (07/12/2022) jam 16.30 WIB,” ujar Iptu Farikhin, Kamis (08/12/2022).
Iptu Farikhin mengatakan pelaku yang ditangkap pihaknya adalah DPO kasus curat yang melakukan aksi di rumah korban Mahesar yang berlokasi di Kampung Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.
“Pelaku adalah DPO kasus curat di rumah korban Mahesar warga Kampung Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai,” kata Iptu Farikhin.