Kotabumi – Rutan Kelas IIB Kotabumi lakukan antisipasi terhadap modus-modus pelarian yang seringkali dilakoni oleh narapidana.
Upaya antisipasi tersebut dilakukan usai Ditjenpas Kemenkum-HAM memberikan infografis tentang modus-modus pelarian narapidana lewat akun Instagram @ditjenpas.
Ditjenpas Kemenkum-HAM dalam unggahan tersebut mengimbau agar petugas pemasyarakatan memahami modus-modus tersebut sehingga tidak mengalami kecolongan atas peristiwa pelarian narapidana.
Kepala Rutan Kelas II Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan bahwa ia bersama jajarannya memedomani imbauan dan paparan yang disampaikan Ditjenpas Kemenkum-HAM tentang modus-modus pelarian narapidana tersebut.
”Imbauan dan paparan yang disampaikan Ditjenpas tentu kami terapkan di Rutan Kotabumi. Upaya deteksi dini demi menjaga keamanan ketertiban selalu kami laksanakan secara internal, maupun lewat sinergi dengan TNI-Polri,” ujar Mukhilisin pada 22 Februari 2022.
Adapun modus-modus pelarian yang dipaparkan Ditjenpas Kemenkum-HAM tersebut, sebagai berikut:
1. Pelarian dengan memanjat tembok Lapas/Rutan.
2. Pelarian dengan mengelabui/mengancam/menipu petugas dengan dalih apapun.
3. Pelarian dengan menggunakan benda/media yang digunakan sebagai alat untuk melarikan diri.
4. Pelarian dengan menggunakan izin administratif (izin berobat, asimilasi, kerja sosial, dll) sebagai syarat untuk melaksanakan aksinya.
5. Pelarian dengan melubangi/menjebol tembok/ventilasi udara/saluran air/atap lapas/rutan.