Kotabumi – Ditinggal saat berobat ke Jakarta, spesialis pencuri rumah kosong beraksi di Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Juli 2022 lalu.
Spesialis pencuri rumah kosong berinisial AD (29) beraksi di rumah milik korban bernama Nurhayati (37) warga Jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Baca Juga : Simpan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Kelurahan Kotabumi Tengah Ditangkap Polisi
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus curat yang dilakukan pelaku AD (29) dengan berhasil menangkap pelaku.
Informasi penangkapan spesialis pencuri rumah kosong berinisial AD (29) disampaikan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail.
“Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pria berinisial AD (29) warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Kamis (02/02/2023) sekira pukul 15.00 WIB,” ujar AKP Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : Pamerkan Kelamin ke Pelajar Siswi, Pria Asal Kelurahan Kelapa Tujuh Ditangkap Polres Lampung Utara
AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan spesialis pencuri rumah kosong berinisial AD (29) atas laporan Polisi korban Nurhayati (37).
“Kejadian pencurian terjadi pada Juli 2022, korban Nurhayati (37) baru membuat laporan Polisi pada 23 Januari 2023,” kata Kasat Reskrim.
Kronologi Kasus Pencurian Rumah Kosong
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama membeberkan kronologi kasus pencurian rumah kosong milik korban Nurhayati (37).
“Pencurian terjadi pada Minggu (22/07/2022) lalu saat korban dan keluarga meninggal rumah untuk keperluan berobat ke Jakarta,” ucap AKP Eko Rendi Oktama.
Korban Nurhayati baru mengetahui rumahnya di satroni maling setelah mendapat kabar dari saksi Sri yang memberitahu dia.
“Nurhati kemudian menghubungi kakaknya yang bernama Nuraini untuk meminta tolong memeriksa kondisi rumah yang sudah lama kosong,” jelas Kasat Reskrim.
Saat Nuraini memeriksa rumah korban Nurhayati, ternyata kondisi pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang raib digondol maling.
“Barang yang dicuri adalah TV Mitochiba, kompor gas merk Rinai, pompa air merk National dan magicom Cosmos,” ujar AKP Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : Pamer Alat Kelamin Pada Gadis Remaja, Kakek Asal Sunter Agung Tanjung Priok Ditangkap Polisi
Atas kejadian yang menimpa Nurhayati, saksi Nuraini kemudian membuat laporan Polisi ke Mapolres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.
Tekab 308 Polres Lampung Utara segera menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan penyelidikan dan mengumpulkan informasi pada perkara ini.
“Usai mengetahui keberadaan pelaku, Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku AD (29) saat dia berada di rumah temannya berlokasi di belakang Masjid Islamic Center Kotabumi, pada Kamis (02/02/2023) pukul 15.00 WIB,” tandas Kasat Reskrim.
Baca Juga : Polsek Sungkai Utara Tangkap 2 Rampok Dinamo Radiator Pendingin
Pelaku AD kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa berupa 1 (satu) unit TV merk Mitochiba warna silver.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AD dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKP Eko Rendi Oktama.