Kotabumi – Puluhan warga binaan Rutan Kotabumi sujud syukur usai terima hak asimilasi di rumah per 14 Januari 2023.
Puluhan warga binaan Rutan Kotabumi sujud syukur secara serentak sebelum bertemu kembali dengan keluarganya.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, warga binaan yang diberi hak untuk mendapat asimilasi di rumah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
”Kegiatan pemberian hak asimilasi di rumah ini adalah tindak lanjut dari keputusan Menteri Hukum dan HAM, untuk gelombang pertama, warga binaan yang menerima asimilasi di rumah berjumlah 41 orang. Jadi tadi memang mereka sempat sujud syukur, dan momen itu kebetulan diabadikan,” jelas Mukhlisin Fardi pada 14 Januari 2023.
”Di gelombang pertama ini, warga binaan di Lampung yang terbanyak menerima asimilasi di rumah, itu Rutan Kotabumi,” tambahnya.
Baca juga: Rutan Kotabumi Gelar Apel Kesiapsiagaan Natal dan Tahun Baru
Berdasar pada esensinya, program Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang diberikan kepada warga binaan dalam bentuk asimilasi di rumah ini tidak serta merta diberikan kepada semua narapidana yang ada di dalam lapas/rutan.
Tetapi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut di antaranya, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir; kemudian aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Pelaksanaan asimilasi di rumah ini tidak membuat warga binaan bebas dan bisa berbuat seenaknya.
Mereka yang diberi asimilasi di rumah ini masih memiliki kewajiban absen/wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan satu kali dalam seminggu.
Baca juga: Pembuatan Siaran Pers Rutan Kotabumi Diganjar Peringkat III
Asimilasi di rumah tidak diberikan kepada narapidana yang terjerat kasus korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, dan keamanan negara. Narapidana dengan kasus seperti itu akan menjalankan asimilasi di dalam Lapas/Rutan dan akan diusulkan untuk program reintegrasi Pembebasan Bersyarat ketika telah menjalani dua per tiga masa pidana.