Kotabumi – Pencuri aki mobil truk menyerahkan diri ke Polsek Abung Semuli pada 25 April 2022.
Pelaku berinisial HN ini menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya dan aparatur Desa Sidorahayu, kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga : Ada Pejabat Lampung Utara Diamankan Polisi Diduga Korupsi
Proses menyerahkan diri tersebut disampaikan Kepala Polsek Abung Semuli, Iptu Demy Abtriyadi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Demy Abtriyadi, HN diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atas dua unit aki mobil truk pada 2 Februari 2022 lalu.
Peristiwa tindak pidana yang dilakukan HN ini menyebabkan korban mengalami kerugian sejumlah Rp 2.500.000.
”Pada 25 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB, keluarga pelaku didampingi Kepala Desa Sidorahayu datang ke Polsek Abung Semuli untuk menyerahkan pelaku. Selanjutnya pelaku diterima oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Abung Semuli,” beber Demy.
Demy mengatakan kalau perbuatan HN tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polsek Semuli di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga : Bandar Narkoba di Bukit Kemuning Diringkus Polres Lampung Utara
Saat menyerahkan diri, lanjut Demy, turut pula disertakan barang bukti berupa dua unit aki mobil truk.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Abung Semuli untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasar pada kronologis kejadian yang disampaikan Demy, HN diduga mencuri dua buah aki mobil truk yang sedang parkir di dalam garasi yang terletak di samping rumah korban.