Kotabumi – Warga asal Sungkai Selatan diringkus polisi karena mencuri pada 7 September 2020 silam.
Pria berinisial SH yang beralamat di Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap berdasarkan laporan korban ke pihak kepolisian pada 21 September 2020.
Baca Juga : Pencuri Aki Mobil Truk Menyerahkan Diri
Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Polsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie sebagai bagian dari pengungkapan kasus kategori Target Operasi dalam pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022.
Arjon mengatakan kalau berdasarkan laporan korban, SH diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Curup Jono, Desa Way Isom, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.
SH dilaporkan melakukan pengancaman saat akan merampas dua unit alat komunikasi milik korban.
”Dalam aksinya itu pelaku juga mengeluarkan kata-kata ancaman, berhenti jangan teriak,” beber Arjon menjelaskan ucapan pelaku asal Sungkai Selatan itu.
”Korban ketakutan dan mengalami kerugian satu unit handphone merek Oppo A3s warna merah, dan satu unit handpone merek Oppo A5s. Bila ditaksir, total kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 3.800.000,” terang Arjon lagi.
Penangkapan terhadap warga asal Kecamatan Sungkai Selatan ini disebut dilakoni oleh Arjon Syafrie dan turut pula diamankan barang bukti berupa 1 unit alat komunikasi milik korban. SH pun ditangkap saat berada di kediamannya.
”Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merek Oppo A3s warna merah milik korban. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk diproses lebih lanjut,” ucap Arjon.
Baca Juga : Polisi Kumpulkan Informasi Virus PMK Hewan Ternak
Saat dilakukan pemeriksaan, tambah Arjon, pelaku berinisial SH tadi menyampaikan pengakuan tentang dugaan tindak pidana lain yang pernah dilakoni di Kabupaten Way Kanan.
“Dari pengakuan pelaku, dia pernah menggelapkan satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” timpal Kapolsek Sungkai Selatan itu.