Kotabumi – Ada pejabat Lampung Utara diamankan Polisi Resor Lampung Utara karena diduga melakukan Tipikor.
Keduanya diduga melakukan Tipikor anggaran kegiatan Bimtek Kepala Desa se kabupaten Lampung Utara T.A 2022, diamankan bersama seorang penyelenggara Bimtek.
Baca Juga : Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Dibentuk
Oknum pejabat Dinas PMD Lampung Utara yang diamankan Polisi adalah IAS (Kabid Pemdes PMD), NG (Kasi Dinas PMD) dan pihak penyelenggara Bimtek NF.
Ketiganya sudah diamankan unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Hal ini di ungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar konferensi pers yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH bertempat di gedung Rekonfu pada Rabu (27/4/2022).
“Bermula dari laporan informasi kemudian kita lakukan pemeriksaan para saksi dan di lanjutkan dengan serangkaian penyelidikan, dua oknum terduga pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kotabumi 26/4/2022 dan seorang lagi sebagai penyelengara Bimtek NF di wilayah Bekasi Jawa Barat pada Rabu (27/4/2022),” ujarnya.
Terkait kronologis, AKBP Kurniawan menerangkan pada bulan Maret Tahun 2022 telah berlangsung kegiatan Bimtek pra tugas bagi Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan selama 7 (hari) hari yaitu sejak tanggal 26 Maret s/d 01 April 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung.
Tanggal 26 – 27 Maret 2022 di wilayah Bandung Jawa Barat, tanggal 28 – 31 Maret 2022 dan tanggal 1 April 2022 peserta tiba di Lampung Utara dengan penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Dalam Kegiatan tersebut peserta Kepala Desa mengeluarkan anggaran Rp 7,5 juta per peserta/ desa, bersumber dari dana desa (DD) tahun 2022 masing-masing desa,
Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 Perserta sehingga apabila di kalkulasikan anggaran berjumlah Rp 1.515.000.000,- (Satu milyar lima ratus lima belas juta rupiah).
Diduga pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dalam bentuk pemberian gratifikasi yang dimungkinkan akan menjadi celah terjadinya korupsi yang dapat berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2022
Oleh karena itu, selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, apakah adanya oknum lain yang terlibat dalam permasalahan ini.
“Barang bukti yang kita sita antara lain uang tunai sejumlah Rp 36.950.000 (Tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah, kartu ATM buku Rekening, hand phone, laptop serta berkas berkas kegiatan bimtek lainnya,” ungkap Kurniawan.
Saat ini para terduga pelaku telah berada di Mapolres dan tengah kita lakukan proses penyidikan.