Kotabumi.Lappung.COM – Warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi terima hak asimilasi. Adapun warga binaan yang diberikan hak asimilasi di Rutan tersebut, berjumlah 41 orang.
Rinciannya, pada 10 Januari 2022, terdapat 12 orang warga binaan rutan Kotabumi yang telah menerima hak asimilasi. Kemudian, pada 17 Januari 2022, terdapat 29 orang warga binaan yang menerima hak serupa.
BACA JUGA: Rutan Kotabumi Antisipasi Jangkitan Penyakit DBD
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi. Menjelaskan, bahwa pemberian hak tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Rutan Kotabumi Raih Apresiasi Kadiv Pemasyarakatan
”Sebelumnya juga sudah ada 12 orang warga binaan yang kita berikan hak asimilasinya. Kalau ditotal, sudah ada 41 orang warga binaan yang menerima hak asimilasi,” jelas dia, pada (17/12022).
BACA JUGA: Rutan Kotabumi Jalankan Arah Ditjenpas
Mereka yang menerima hak asimilasi tersebut, jelas Mukhlisin, dipastikan bukan lah warga binaan yang berstatus sebagai residivis, bukan pula warga binaan yang tersandung perkara korupsi hingga perkara terorisme.
BACA JUGA: Rutan Kotabumi Serahkan terduga Pembawa Sabu ke Polisi
Terhadap warga binaan tersebut, Mukhlisin menyatakan pihaknya turut melakukan pemantauan. Warga binaan yang mendapat hak asimilasi ini dikenakan kewajiban untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kotabumi (Bapas).