Kotabumi – Lantaran pamerkan kelamin ke pelajar siswi, pria asal Kelurahan Kelapa Tujuh ditangkap Polres Lampung Utara, pada Rabu (18/01/2023) sekira jam 10.30 WIB usai dilaporkan orang tua korban.
Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap pria asal Kelurahan Kelapa Tujuh berinisial BS (50) lantaran pamerkan kelamin ke pelajar siswi.
Baca Juga : Simpan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Kelurahan Kotabumi Tengah Ditangkap Polisi
Pria asal Kelurahan Kelapa Tujuh berinisial BS (50) ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara, pada Rabu (18/01/2023) jam 10.30 WIB usai dilaporkan orang tua korban.
Informasi penangkapan pria asal Kelurahan Kelapa Tujuh berinisial BS (50) yang pamerkan kelamin ke pelajar siswi disampaikan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail.
Baca Juga : Polsek Sungkai Utara Tangkap Warga Gunung Labuhan
“Tekab 308 Polres Lampung Utara mengamankan berinisial BS (50) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Rabu (18/01/2023) sekira jam 10.30 WIB,” ujar AKP Eko Rendi Oktama, Kamis (19/01/2033).
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan pria asal Kelurahan Kelapa Tujuh berinisial BS (50) yang pamer kelamin atas laporan orang tua korban.
“Leni Sasmita (36) orang tua korban melapor ke Mapolres Lampung Utara prihal kejadian pamer kelamin, pada Senin (09/01/2023),” kata AKP Eko Rendi Oktama.
Menurut AKP Eko Rendi Oktama, alasan pihak pelapor karena takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap anaknya dan juga anak-anak yang lain.
“Pelaku BS (50) pamerkan kelamin saat melihat anak-anak siswi sedang belajar di depan teras rumah,” ucap Kasat Reskrim.
Pria asal Kelurahan Kelapa Tujuh berinisial BS (50) yang berjalan kaki itu berhenti, kemudian membuka resleting celana dan menunjukkan kemaluannya kepada para siswi.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mengungkap keterangan dari pelaku tentang alasan dan motivasi pamerkan kelamin ke pelajar siswi.
“Pelaku BS (50) menuturkan, dirinya melakukan hal itu karena kepengin saja dan dengan begitu dia bisa melampiaskan syahwat untuk onani,” tutur AKP Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : Polsek Bukit Kemuning Bongkar Sindikat Curanmor
Penangkapan pria asal Kelurahan Kelapa Tujuh berinisial BS (50) oleh personel Tekab 308 Polres Lampung Utara dipimpin oleh Ipda Suprayogi.
“Personel Tekab 308 Polres Lampung Utara dibantu opsnal Polsek Kemiling berhasil mengamankan pelaku BS (50) di Jalan Lintas arah Lembasing Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Rabu (18/01/2023) jam 10.30 WIB,” tandas Kasat Reskrim.
Baca Juga : Pencurian di Kelurahan Tanjung Aman Diungkap Polres Lampung Utara
Usai penangkapan, pria asal Kelurahan Kelapa Tujuh berinisial BS (50) oleh personel Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lanjutan.
“Terhadap terduga pelaku BS (50) dijerat Pasal primer 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara 10 tahun,” pungkas AKP Eko Rendi Oktama.