Kotabumi – Tekab 308 Polsek Sungkai Utara tangkap 2 rampok dinamo radiator pendingin milik PT Florindo Makmur pada Selasa (24/01/2023) pukul 15.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Sungkai Utara menangkap 2 rampok dinamo radiator pendingin berinisial TH (43) dan HF (26) atas dugaan curat di PT Florindo Makmur, Kampung Tulung Buyut, Lampung Utara.
Baca Juga : 6 Pelaku Perusak Stasiun KA Blambangan Pagar Diringkus Polisi
2 dari 4 pelaku curat atas dinamo radiator pendingin milik PT Florindo Makmur berhasil ditangkap Tekab 308 Polsek Sungkai Utara pada Selasa (24/01/2023) pukul 15.00 WIB.
Informasi penangkapan 2 rampok dinamo radiator pendingin milik PT Florindo Makmur disampaikan Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail.
Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Farikhin mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 dari 4 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT Florindo Makmur.
“Tekab 308 Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan 2 orang berinisial TH (43) dan HF (26) warga Kampung Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (24/01/2023) pukul 15.00 WIB,” kata Iptu Farikhin, Rabu (25/01/2023).
Baca Juga : Pembunuh Ibu Kandung di Dusun Talang Seluai Ditangkap Polisi
Menurut Iptu Farikhin mereka yang diamankan opsnal Polsek Sungkai Utara adalah pelaku pencurian dinamo radiator pendingin milik PT Florindo Makmur di Kampung Tulung Buyut.
“Selain pelaku TH (43) dan HF (26), masih ada 2 pelaku lagi yang belum tertangkap, mereka dalam pengejaran petugas Kepolisian,” ujar Iptu Farikhin.
Kronologi Kasus Curat di PT Florindo Makmur
Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Farikhin membeberkan kronologi kasus curat di PT Florindo Makmur yang melibatkan 4 pelaku.
“PT Florindo Makmur melalui Kadet Sapta Yuda telah melaporkan kehilangan 2 dinamo radiator mesin pendingin senilai Rp 32 juta milik mereka ke Mapolsek Sungkai Utara, pada Minggu (20/01/2023),” beber Iptu Farikhin.
Usai menerima laporan pihak korban, Polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendapatkan informasi sosok pelaku pencurian 2 dinamo radiator mesin pendingin milik PT Florindo Makmur.
Menurut pelapor bernama Kadet Sapta Yuda, dia mendapat informasi tentang kehilangan 2 dinamo radiator mesin pendingin milik PT Florindo Makmur pada jam 08.00 WIB.
“Pekerja bagian listrik di PT Florindo Makmur melapor pada Kadet Sapta Yuda bahwa 2 dinamo radiator mesin pendingin sudah tidak ada di tempat,” jelas Iptu Farikhin.
Hasil penyelidikan Polisi mendapat gambaran sosok pelaku curat yang mencuri 2 dinamo radiator mesin pendingin milik PT Florindo Makmur.
“Petugas pertama kali mengamankan pelaku HF (26) status buruh PT Florindo Makmur, dia kita tangkap saat berada dilingkungan pabrik,” kata Kapolsek Sungkai Utara.
Baca Juga : Polsek Bukit Kemuning Bongkar Sindikat Curanmor
Dari pelaku HF (26) Tekab 308 Polsek Sungkai Utara menyita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah kunci inggris dan 5 buah kunci pas.
“Introgasi petugas pada pelaku HF (26) berkembang pada pelaku TH (43) status buruh pabrik tebu, dia kita tangkap di jalan depan pabrik,” imbuh Iptu Farikhin.
Bersama penangkapan TH (43), Tekab 308 Polsek Sungkai Utara juga menyita satu unit sepeda motor dengan nopol B 3822 CEH.
Modus Operandi Pelaku Curat di PT Florindo Makmur
Dari hasil pemeriksaan dan introgasi Tekab 308 Polsek Sungkai Utara pada pelaku HF (26) dan TH (43) diketahui modus operandi mereka dalam menjalankan aksi curat.
“4 pelaku pada malam hari membuka baut dinamo menggunakan kunci pas, setelah terbuka mereka menggotong keluar melalui pintu belakang pabrik kemudian disimpan dikebun sawit,” kata Iptu Farikhin.
Baca Juga : Polsek Sungkai Utara Tangkap Warga Gunung Labuhan
Setelah dirasa aman oleh ke empat pelaku, 2 dinamo radiator mesin pendingin milik PT Florindo Makmur diangkut dengan sepeda motor dan dijual.
“Saat ini pelaku HF (26) dan TH (43) sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sungkai Utara, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Farikhin.