Kotabumi – Penjelasan Polres Lampura atas wafatnya tahanan Narkoba di sel tahanan Mapolres Lampung Utara, pada Rabu (19/10/2022).
Diduga telan sabu 2 Gram, pelaku Narkoba di Lampung Utara meninggal dunia, hal ini dijelaskan pihak Polres Lampung dalam jumpa pers dengan awak media.
Baca Juga : Polsek Bunga Mayang Ungkap Narkoba di Negara Tulangbawang
Isu yang beredar kematian pelaku di sel tahanan Mapolres Lampung Utara dibantah pihak Polres Lampura dengan konferensi pers yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba, AKP Made Indra saat menjelaskan hal ini, pada Rabu (19/10/2022).
AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, kasus berawal dari penangkapan 2 orang pelaku Narkoba ES dan J pada Rabu (12/10/2022) jam 22.00 WIB di Tulung Mili, Kecamatan Kotabumi dengan mengamankan barang bukti sabu 13,40 gram.
Baca Juga : Bandar Narkoba di Bukit Kemuning Diringkus Polres Lampung Utara
Setelah dilakukan pendalaman kepada keduanya, Narkoba itu didapatkan dari pelaku R seorang residivis kasus narkoba (meninggal dunia).
Polisi yang mendapatkan informasi dari kedua pelaku pelaku langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku R yang berlokasi di Kota Alam dengan di saksikan oleh ketua RT setempat serta keluarga pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku R petugas hanya mendapatkan barang bukti plastik klip, timbangan digital, bong, dan ponsel.
“Kemudian pelaku kita ditangkap dan diamankan ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Made Indra.
Polisi selesai mengintrogasi sekitar jam 02.00 WIB dini hari, kemudian pelaku diserahkan ke piket Sat Tahti untuk di titip di tahanan.
Keesokan hari sekira jam 09.00 WIB penyidik Sat Res Narkoba yang akan melanjutkan pemeriksaan pada pelaku mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mengalami keram.
“Informasi di dapat dari anggota piket bahwa pelaku mengalami keram saat akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik pada pagi hari jam 09.00 WIB,” ucap Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : Oknum ASN Jadi Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Pihak Sat Narkoba kemudian meminta bantuan Dokter Dodi dan Juru Rawat Urdokes Polres Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan medis pada pelaku, karena kondisiny semakin parah kejang setengah badan sehingga harus dirujuk ke RSUD Ryacudu.
Menanggapi isu tentang meninggalnya pelaku berinisial R alias Kemong (52), AKP I Made Indra mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai dengan SOP dan dari Polda pun sudah melakukan penyelidikan kasus ini.
“Kami telah menawarkan autopsi kepada keluarga korban, tetapi dari pihak keluarga sampai dengan saat ini menolaknya dengan alasan masih berduka, untuk biaya di tanggung negara dan Polres Lampung Utara,” beber Made Indra.
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Pelaku Perusakan Stasiun KA Blambangan Pagar
Informasi yang mengatakan korban meninggal karena di setrum dibantah keras oleh Kasat Res Narkoba Lampung Utara.
“Saya katakan isu itu tidak benar, hal ini di buktikan hasil rekam medis yang kami terima dari pihak RSUD Ryacudu. Almarhum mengalami kejang-kejang, penurunan tingkat kesadaran, kaku klonik, meracau, kemudian mulut mengeluarkan busa sedangkan untuk mengetahui penyebab kematian, pihak RS mengatakan harus dilakukan otopsi ,” jelas Kasat.
Soal isu beredar kabar tentang penganiayaan yang dilakukan anak buahnya, Kasat juga menyampaikan penjelasan rinci.
“Saya selaku Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara bertanggungjawab bahwa tidak ada, dengan bukti almarhum kami serahkan ke piket Sat Tahti tidak ada luka sama sekali,” kata dia.
AKP Made Indra mendapat informasi dari sesama tahanan yang bersama almarhum tentang pengakuan pelaku yang diceritakan pada sesama tahanan.
“Ada tahanan disini yang mendengar cerita dari almarhum bahwa yang bersangkutan menelan Narkoba miliknya saat penggeledahan petugas di rumah almarhum,” tuturnya.
Hingga ketika Polisi menggeledah rumah almarhum hanya menemukan barang bukti ponsel, plastik klip, timbangan digital, dan bong tanpa menemukan Narkoba.
“Karena takut ditangkap Polisi sabunya di telan, ini pengakuan dari tahanan yang sudah kami lakukan pemeriksaan, ditanyakan oleh tahanan yang ada di dalam, berapa banyak kamu telan, di jawab almarhum kurang lebih 2 gram yang di telan,” ungkap Made.
Selanjutnya untuk masalah informasi tidak ada pengawalan petugas saat di rumah sakit itu juga tidak benar, karena pihak keluarga tahu bahwa RD dirumah sakit justru informasi dari pihak Kepolisian.
Baca Juga : 3 Orang Pemilik Ganja dan Sabu di Desa Kalibalangan Ditangkap
AKP Made Indra menyatakan, pihak rumah sakit mana tahu dengan keluarga RD termasuk foto-foto dan video ambulance itu kan dari anggota kita yang merekam.
“Kami berharap keluarga bersedia untuk autopsi supaya jelas, agar lebih pasti mengetahui kondisi korban yang sebenarnya,” tutup Made Indra.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Tangkap 3 Orang Miliki Narkotika
Terpisah, Kasi Humas AKP Zulkarnaen menyampaikan Polri bekerja secara profesional sesuai fakta yang ada, terkait dengan isu atau pun tanggapan masyarakat bahwa ini ada peristiwa lain yang dilakukan anggota Polri, di pastikan itu adalah tidak benar.
“Kepada masyarakat apabila mengetahui ada suatu berita yang belum jelas tolong diklarifikasi dengan pihak kepolisian,” harapnya.