Kotabumi – Polisi tangkap 3 pelaku perusakan Stasiun KA Blambangan Pagar. Mereka yang melakukan perlawan pada petugas Kepolisian ini juga dikenakan Pasal 214, 170 dan 406 KUHPidana.
Baca Juga : 6 Pelaku Perusak Stasiun KA Blambangan Pagar Diringkus Polisi
Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan Tekab 308 Polda Lampung melakukan penangkapan 3 orang pelaku pengerusakan Stasiun KA Blambangan dan tindak pidana melawan petugas dilapangan.
Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Lampung bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Utara serta Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lampura.
Penangkapan 3 pelaku yang dilakukan petugas gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Utara ini dilakukan pada Senin (26/09/2022) sekira jam 04.30 WIB.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapores Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan penangkapan ke 3 pelaku pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku perusakan Stasiun KA Blambangan Pagar dan melawan petugas dilapangan berinisial SPR (24), SYD, dan AP alias JM (23) pada Senin (26/09/2022) sekira jam 04.30 WIB,” ujar Eko Rendi Oktama, Selasa (27/09/2022) siang.
Ketiga pelaku ditangkap adalah hasil pengembangan dan penyelidikan Tekab 308 Polres Lampung Utara dibantu Tekab 308 Polda Lampung.
“Petugas menangkap mereka dari rumah kontrakan rekannya di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan,” kata Eko Rendi Oktama.
Ketiga pelaku yang diamankan dari lokasi adalah SPR (24) warga Jalan Kemala Indah Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, SYD (29) warga Desa Pagar, Kecamataj Blambangan Pagar, AP alias JM (23) Jalan Kemala Indah, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
“Barang bukti yang di amankan 1 unit Toyota Rush warna merah nopol BE 1681 DK, serpihan kaca jendela kantor Stasiun KA Blambangan Pagar,” ucap Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : 2 Pelaku Curas di Desa Bumi Agung Marga Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara mengatakan akan terus melakukan pengembangan kasus ini pada para pihak yang terlibat.
“Petugas akan terus kembangkan untuk mengungkap siapa saja para pelaku yang terlibat, para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Utara dan dijerat Pasal 214, 170 dan 406 KUHPidana,” pungkas Eko Rendi Oktama.