Kotabumi – Seorang warga asal Desa Muncak Kabau pada Kecamatan Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur ditangkap Polres Lampung Utara.
Pria yang disebut-sebut berinisial NI ini ditangkap pada 5 April 2022 lalu di Kampung Gunung Labuhan di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Paparkan Operasi Antik Krakatau 2022
NI ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan menarget kendaraan jenis pick-up. NI diduga kuat beraksi secara berkomplotan.
Namun saat NI ditangkap, pelaku lainnya yang disebut-sebut berinisial D, berhasil kabur dari kejaran kepolisian.
Hal di atas ini dikemukakan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail ketika memimpin konferensi pers atas pengungkapan kasus komplotan pencuri spesialis kendaraan jenis pick-up pada 7 April 2022.
“Pelaku lainnya berinisial D berhasil kabur ke areal perkebunan warga,” kata Kurniawan Ismail.
Berdasarkan laporan yang diterima Kurniawan dari Satreskrim Polres Lampung Utara, NI yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini terpaksa dilumpuhkan.
“Saat akan diamankan, NI terpantau memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan melakukan perlawanan aktif,” kata Kurniawan lagi.
Baca Juga : Pria Asal Desa Sukadana Ilir Diringkus Polsek Bunga Mayang
Dari berkas perkara penyidikan NI ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata api rakitan jenis Revolver beserta lima butir peluru aktif, dua unit kendaraan roda empat merek Mitshubishi tipe L300, hingga kunci letter T.