Kotabumi – Seorang warga berinisial AA asal Kecamatan Kotabumi Selatan ditangkap Unit PPA pada Satreskrim Polisi Resor Lampung Utara pada 8 April 2022.
Baca Juga : Warga Asal Desa Muncak Kabau Ditangkap Polres Lampung Utara
Remaja pria ini ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini dikemukakan Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangan tertulisnya.
”AA ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos milik rekannya yang berlokasi di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan,” kata Eko.
Baca Juga : Pria Asal Desa Sukadana Ilir Diringkus Polsek Bunga Mayang
AA diduga melakukan upaya paksa untuk melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih berstatus seorang pelajar. ”Pelaku memaksa hingga terjadi persetubuhan,” beber Eko.
AA kini telah diamankan di Polres Lampung Utara berikut dengan barang bukti, di antaranya rok panjang warna biru dongker, baju warna putih, celana dalam warna hijau, hingga miniset warna krem.