Kotabumi – DPO kasus Curas diringkus Tekab 308 Polisi Resor Lampung Utara sejak Mei 2020 menghilang.
Pelaku IH (27) warga kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, selama ini menjadi DPO kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat).
IH diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara ketika hendak kabur di penyeberangan pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Kamis (17/02).
“Saat hendak dilakukan pengembangan terduga IH sempat melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, sehingga terhadapnya di lakukan tindakan tegas terukur,” kata Eko.
IH ditangkap berdasarkan LP Nomor : LP/ 449/B/V/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU tanggal 06 Mei 2020 atas perkara pencurian disertai dengan pemberatan TKP jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Pelapor/korban atas nama Febra Sumantri (31) warga jalan Padat Karya Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Selatan. Peristiwa Curat pada hari Rabu (06/05/2020), sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Perintis Kemerdekaan kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara,” jelas Kasatreskrim.