Kotabumi – Warga asal Abung Barat ditangkap polisi karena mencuri pada 22 Februari 2022 lalu.
Penangkapan itu dilakukan personel Polsek Abung Barat terhadap pria berinisial DD di rumahnya yang beralamat di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga : Warga Asal Sungkai Selatan Diringkus Polisi
Menurut Kepala Polsek Abung Barat, AKP Ono Karyono, warga asal Kecamatan Abung Barat tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban.
Didasarkan pada laporan korban, kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di kediaman korban yang berada di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Merujuk pada laporan korban, kata Ono Karyono, peristiwa pencurian di rumah korban terjadi saat korban sedang berkegiatan di masjid.
”Peristiwa ini terjadi pada 22 Februari 2022, saat korban sedang tidak berada di rumah dan pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol papan kamar mandi, kemudian masuk kedalam rumah selanjutnya mengambil beberapa barang barang milik korban,” beber Ono Karyono dalam keterangan tertulisnya pada 27 Mei 2022.
Penangkapan terhadap DD sendiri dilakukan pada 26 Mei 2022 dan turut pula diamankan barang bukti yang diduga dari hasil pencurian di Desa Cahaya Negeri tadi.
Berdasar pada laporan korban, peristiwa pencurian itu menimbulkan kerugian sejumlah Rp 13 juta. Nominal kerugian itu terdiri dari sejumlah barang milik korban yang dicuri, di antaranya 1 unit laptop, 1 unit alat komunikasi, tempat tabungan uang bahan plastik dan 1 unit mesin printer.
Ono pun kemudian membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari DD. ”1 unit laptop dan 1 unit mesin printer milik korban,” jelas Ono.
Baca Juga : Pencuri Aki Mobil Truk Menyerahkan Diri
Kini, warga asal Kecamatan Abung Barat yang ditangkap itu sedang diperiksa secara intensif di Polsek Abung Barat dalam konteks penegakan hukum pada tahap penyidikan.
”Kini DD sudah berada di Polsek Abung Barat dan tengah kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ono.





Lappung Media Network