Kotabumi.Lappung.COM – DPO Kasus Curat akhirnya berhasil Tertangkap oleh tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Terduga Pelaku tersebut adalah inisial JKR, ia dibekuk Polisi di tempat persembunyiannya, di daerah Kecamatan Cikupa, Tanggerang, Provinsi Banten.
Berikut ini keterangan pers Humas Polres Lampung Utara, yang diterima awak redaksi kotabumi.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait DPO Kasus Curat Tertangkap oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara:
Seorang terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) JKR (22). Yakni warga Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Telah selama kurang lebih satu tahun menghilang.
Akhirnya berhasil dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Penangkapan ini berlokasi di tempat persembunyiannya, yakni Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa RT 17 RW 07 Kabupaten Tangerang Banten. Pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 05.00 Wib.
“Terduga JKR sempat melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan. Sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim TEKAB 308,” ungkap AKP Eko Rendi. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi S.H, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H, S.I.K, M.I.K. Pada Jumat (28/1/2022).





Lappung Media Network