Kotabumi – Pencuri 161 tandan sawit PT KAP Miraranti ditangkap Polsek Sungkai Utara pada 26 Mei 2022 kemarin.
Penangkapan itu didasarkan pada laporan petugas keamanan PT KAP Miraranti yang disebut menyaksikan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 8 Mei 2022 lalu.
Baca Juga : Warga Asal Abung Barat Ditangkap Polisi karena Mencuri
Kepala Polsek Sungkai Utara, AKP Rukmanizar mengatakan pelapor menyebutkan kalau peristiwa dugaan pencurian itu berlangsung di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Rukmanizar dalam keterangan tertulisnya pada 28 Mei 2022 menyatakan kalau sawit itu merupakan milik perusahaan dengan inisial PT KM.
Berdasar penelusuran pada informasi terbuka, perusahaan sawit yang berlokasi di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara adalah PT KAP Miraranti.
Pada tahun 2021 lalu, kasus pencurian sawit pun pernah diungkap oleh Polres Lampung Utara. Pengungkapan kasus tersebut dikemukakan AKP Gigih Andi Putranto selaku Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara waktu itu.
Kini Gigih Andi Putranto sudah berpangkat Komisaris Polisi dan bertugas sebagai Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Rukmanizar mengatakan kalau peristiwa pencurian dengan pemberatan itu diduga dilakukan oleh dua orang pelaku. 1 orang pelaku berhasil ditangkap dan 1 pelaku lainnya ditetapkan sebagai buronan.
Baca Juga : Warga Asal Sungkai Selatan Diringkus Polisi
Persisnya penangkapan itu dilakukan terhadap pria berinisial WR. ”Bersama pelaku berinisial WR turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 1 unit sepeda motor. Pelaku WR ini diduga melancarkan aksi pencuriannya bersama SW yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” kata Rukmanizar.