Kotabumi – Pencurian di Kelurahan Tanjung Aman diungkap Polres Lampung Utara dengan menangkap 2 orang pelaku berinisial J (44) dan HE (32).
Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap 2 orang pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman berinisial J (44) dan HE (32).
Baca Juga : Warga Asal Abung Barat Ditangkap Polisi karena Mencuri
2 orang pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman ditangkap Polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan pada Senin (10/10/2022) lalu.
Korban kedua pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman adalah Darmiana (54) ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kuniawan Ismail di dampingin jajaran Sat Reskrim menyampaikan penangkapan kedua pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman dengan menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Utara.
“Petugas Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan 2 orang pelaku Curat berinsial J (44) warga Jalan Abung Raya Timur, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi dan HE (32),” ujar Kurniawan Ismail, Sabtu, (22/10/2022).
Kuniawan Ismail menambahkan bahwa korban mengalami kerugian sebuah tas yang berisi buku tabungan bank BRI berikut ATM atas nama Darmiana, 1 buku tabungan bank Lampung berikut ATM.
Lalu 1 unit ponsel Nokia warna orange dan uang tunai sejumlah Ro1,7 juta. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Mapolres Lampung Utara.
“Kami menindaklanjuti laporan korban dengan penyelidikan dan pengumpulan informasi, lalu Sat Reskrim bergerak untuk melakukan penangkapan pada kedua pelaku,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus curat ini, terungkap bahwa pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman sudah ke 3 kali melancarkan aksinya.
“Mereka sudah kali ke 3 melakukan curat yaitu tanggal 10, tanggal 12 dan tanggal 20 Oktober 2022. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama,” ucap Kurniawan.
Kurniawan Ismail menjelaskan kedua pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman merupakan residivis curat, mereka kakak beradik.
“Dalam catatan kami, aksi residivis kakak beradik ini sudah pernah melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2010, 2011, 2013 dan pada 2018 pernah tersangkut kasus Narkoba,” jelas AKBP Kuniawan Ismail.
Dalam kesempatan konferensi pers itu, Kapolres membeberkan modus operandi kedua pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman, mereka mencari korban yang lemah.
“Target mereka adalah korban dengan kondisi lemah agar lebih aman dalam menjalankan aksi kejahatan mereka, lalu merampas tas atau barang berharga milik korban, lalu kabur,” beber Kurniawan.
Pada konferensi pers diungkap sejumlah barang bukti yang berhasil Polisi amankan dari tangan pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Yamaha Vega, tas berisi buku tabungan bank BRI dan bank Lampung berikut 2 ATM, 3 unit ponsel, uang tunai Rp1,7 juta, kemeja, kaos dan celana jeans,” ungkap Kapolres.
Baca Juga : Penjelasan Polres Lampura Atas Wafatnya Tahanan Narkoba
Kini kedua pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut barang bukti kejahatan mereka dan menjalani proses hukum selanjutnya.