Kapolsek Sungkai Utara menjelaskan warga Gunung Labuhan berinsial SR (37) yang pihaknya tangkap telah melakukan curat pada Minggu (22/05/2022) silam.
“Pelaku berinisial SR (37) warga Gunung Labuhan tersebut telah melakukan curat di rumah Mahesar pada Minggu 22 Mei 2022 lalu,” jelas Kapolsek Sungkai Utara.
Modus Operandi Curat Warga Gunung Labuhan Berinsial SR
Kapolsek Sungkai Utara membeberkan modus operandi curat warga Gunung Labuhan berinsial SR (37) dalam menjalankan aksinya di rumah korban Mahesar.
“Pelaku berjumlah 3 orang yaitu YG, RK dan SR. Mereka mengendarai Honda Beat warna putih masuk ke rumah korban Mahesar dengan cara mencongkel jendela saat korban tertidur pulas sekira jam 04.00 WIB,” beber Iptu Farikhin.
Baca Juga : Penjelasan Polres Lampura Atas Wafatnya Tahanan Narkoba
Selanjutnya setelah berhasil mencongkel jendela rumah, pelaku masuk ke dalam rumah Mahesar untuk mencari barang berharga yang bisa diambil para pelaku.
“Pelaku berhasil mencuri 4 ponsel milik korban Mahesar saat korban tertidur pulas sekira jam 04.00 WIB hari Minggu 22 Mei 2022,” imbuh Kapolsek Sungkai Utara.
Korban Mahesar yang mengetahui 4 ponselnya raib dari tempat semua panik dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Sungkai Utara.
“2 rekan pelaku SR (37) yakni YG dan RK sudah lebih dulu petugas tangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas,” tutur Iptu Farikhin.
Baca Juga : Rutan Kotabumi dan BNNK Way Kanan Kolaborasi Perangi Peredaran Narkotika
Saat ini buronan pelaku pencurian 4 ponsel warga Gunung Labuhan, Way Kanan sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku SR (37) dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan pemberatan,” pungkas Iptu Farikhin.





Lappung Media Network