Kotabumi – Penganiaya anak kandung ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Lampung Utara, ditengarai cek-cok dengan mantan isteri.
G (29) warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara tega menganiaya dua anak kandungnya yang masih berusia 7 dan 8 tahun

Baca Juga : Begal di Abung Timur Dibekuk Polres Lampung Utara
Pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah Sajam
Page 1 of 2
Via:
M Satria





Lappung Media Network