Kotabumi.Lappung.COM – Pelaku Begal motor dan perampasan uang tunai nominal Rp 6 juta di Abung Timur. Sukses dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Utara. Peristiwa pembegalan tersebut, terjadi di Desa Papan Rejo, beberapa waktu yang lalu. Pelakunya, karena melakukan perlawanan saat penangkapan, akhirnya dihadiahi timah panas oleh aparat.
Berikut ini keterangan Humas Polres Lampung Utara, yang diterima redaksi kotabumi.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Tim Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Begal di Abung Timur:
Seorang terduga pelaku Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas), yakni inisial RSL (45), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Pada Rabu dini hari (9/2/2022) pukul 00.30 Wib. Berhasil dibekuk Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Penangkapan ini berlangsung di rumah kediaman pelaku.
Terduga RSL terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas. Karena berusaha melawan dengan menggunakan sebilah sajam saat hendak di tangkap.
Dari hasil penangkapan ini, juga turut disita berbagai barang bukti. Antara lain berupa 1 (satu) unit Honda beat warna hitam Nomor Polisi A 6976 EB (Kendaraan yang dipergunakan). Juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat Nomor Polisi (milik korban). Serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk warna coklat, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) buah jacket warna biru dongker.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K. Melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H. Mengatakan, bahwa terduga pelaku RSL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi no : LP/ 08/II/ 2022/Sektor ABT/Res Lamut/Polda Lampung. Tanggal 7 Pebruari 2022. Atas Nama pelapor Hartuti (58), warga Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.