Kotabumi.Lappung.COM – Dua Orang karena terlibat Kasus Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, berhasil Ditangkap Polisi jajaran Polres Lampung Utara. Pelakunya, yakni inisial DD warga Kecamatan Abung Surakarta dan DM warga Kecamatan Abung Selatan.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Lampung Utara, yang diterima redaksi kotabumi.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Polres Lampung Utara Tangkap Dua Orang Terlibat Kasus Narkoba:
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara. Mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba. Masing-masing inisial DD (39) warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta dan DM (36) warga Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Keduanya di tangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (31/1/2022), demikian keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba AKP I.M Indra Wijaya S.H. Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H, S.I.K, M.I.K.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan kronologis penangkapan. Pertama sekira pukul 13.15 Wib anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap DD di sebuah rumah di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta.
Dengan barang bukti 9 (sembilan) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gr. Juga 1 butir pil ekstasi warna kuning bruto 0,35 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening bekas pakai dan uang tunai sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dirinya (DD) mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang inisial DM yang beralamat di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan.
“Selanjutnya tanpa membuang waktu tim lansung bergerak ke Desa Kembang Tanjung dan berhasil menangkap terduga DM,” papar Kasat.
Kini keduanya, DD dan DM berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba.
Untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap terduga Dua Orang pelaku yang telah Ditangkap Polisi tersebut. Akan di jerat dengan dua pasal. Yakni kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.