Kotabumi Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Lappung Kotabumi
    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    Home Politik Pemerintahan

    Rutan Kotabumi Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

    Editor by Editor
    12/02/2022
    in Politik Pemerintahan
    Kotabumi.lappung.com

    Rutan Kotabumi sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Jusctice Collaborator atau JC bukan lagi syarat untuk mendapatkan remisi. Sosialisasi itu dilakukan di hadapan kurang lebih 40 warga binaan pada 11 Februari 2022.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Kotabumi – Rutan Kotabumi sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Jusctice Collaborator atau JC bukan lagi syarat untuk mendapatkan remisi. Sosialisasi itu dilakukan di hadapan kurang lebih 40 warga binaan pada 11 Februari 2022.

    Baca Juga : Rutan Kotabumi Kontrol Kekukuhan Teralis Sel Penjara

    Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang sebelumnya digelar bersama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Lampung pada 3 Februari 2022 kemarin.

    ”Sosialisasi ini kami sampaikan kepada para warga binaan atas perkara tindak pidana korupsi dan warga binaan atas perkara penyalahgunaan narkotika yang dihukum di atas 5 tahun,” beber Mukhlisin pada 12 Februari 2022.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: Rutan Kotabumi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Begal di Abung Timur Dibekuk Polres Lampung Utara

    Next Post

    Penganiaya Anak Kandung Ditangkap Polisi

    Related Posts

    Bebas Peredaran Uang Tunai Rutan Kotabumi
    Politik Pemerintahan

    Program Bebas Peredaran Uang Tunai di Rutan Kotabumi Mulai Disosialisasikan

    09/09/2023
    Dapur Rutan Kotabumi
    Politik Pemerintahan

    Dapur Rutan Kotabumi Kembali Terima Sertifikasi Halal dari BPJPH

    12/08/2023
    52 Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kotabumi Jalani Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2024
    Politik Pemerintahan

    52 Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kotabumi Jalani Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2024

    11/03/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polsek Abung Semuli Tangkap Transaksi Narkoba

      Polsek Abung Semuli Tangkap Transaksi Narkoba

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Kotabumi Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Kotabumi Lappung.com All Right Reserved