Kotabumi Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Lappung Kotabumi
    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    Home Politik Pemerintahan

    Rutan Kotabumi Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

    Editor by Editor
    12/02/2022
    in Politik Pemerintahan
    Kotabumi.lappung.com

    Rutan Kotabumi sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Jusctice Collaborator atau JC bukan lagi syarat untuk mendapatkan remisi. Sosialisasi itu dilakukan di hadapan kurang lebih 40 warga binaan pada 11 Februari 2022.

    Share on FacebookShare on Twitter

    ”Kami sampaikan bahwa Justice Collabolator atau JC sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tadi,” timpal dia.

    Dengan memberikan penjelasan dan penjabaran atas aturan tadi, Mukhlisin menegaskan bahwa syarat mutlak bagi warga binaan untuk dapat diusulkan menerima remisi atau integrasi adalah sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.

    “Secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013,” jelasnya.

    Baca Juga : Seluruh Pegawai Rutan Kotabumi Divaksin Dosis Booster

    Dalam sosialisasi itu, Mukhlisin juga menyampaikan kepada warga binaan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi tidak dipungut biaya.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: Rutan Kotabumi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Begal di Abung Timur Dibekuk Polres Lampung Utara

    Next Post

    Penganiaya Anak Kandung Ditangkap Polisi

    Related Posts

    Bebas Peredaran Uang Tunai Rutan Kotabumi
    Politik Pemerintahan

    Program Bebas Peredaran Uang Tunai di Rutan Kotabumi Mulai Disosialisasikan

    09/09/2023
    Dapur Rutan Kotabumi
    Politik Pemerintahan

    Dapur Rutan Kotabumi Kembali Terima Sertifikasi Halal dari BPJPH

    12/08/2023
    52 Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kotabumi Jalani Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2024
    Politik Pemerintahan

    52 Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kotabumi Jalani Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2024

    11/03/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polsek Abung Semuli Tangkap Transaksi Narkoba

      Polsek Abung Semuli Tangkap Transaksi Narkoba

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Kotabumi Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Kotabumi Lappung.com All Right Reserved