”Kami sampaikan bahwa Justice Collabolator atau JC sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tadi,” timpal dia.
Dengan memberikan penjelasan dan penjabaran atas aturan tadi, Mukhlisin menegaskan bahwa syarat mutlak bagi warga binaan untuk dapat diusulkan menerima remisi atau integrasi adalah sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.
“Secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013,” jelasnya.
Baca Juga : Seluruh Pegawai Rutan Kotabumi Divaksin Dosis Booster
Dalam sosialisasi itu, Mukhlisin juga menyampaikan kepada warga binaan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi tidak dipungut biaya.





Lappung Media Network