Kotabumi – 6 pelaku perusak stasiun KA Blambangan Pagar diringkus Polisi Resor Lampung Utara, kini 6 pelaku aksi anarkis diamankan di Mapolres Lampung Utara.
Lantaran menyerang Polisi dan merusak fasilitas stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Polres Lampung Utara amankan 6 orang warga, pada Rabu (21/09/2022) jam 21.00 WIB.
Baca Juga : 2 Pelaku Curas di Desa Bumi Agung Marga Ditangkap
6 pelaku di duga kuat merusak fasilitas stasiun Kereta Api Blambangan Pagar dan menjadi penyebab bandar Narkoba bisa lolos dari penangkapan Polisi saat ditangkap dekat stasiun KA.
Kasi Humas, AKP Zulkarnaen mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan penangkapan 6 pelaku penyerang Polisi dan perusak stasiun KA Blambangan Pagar pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan 6 orang pelaku diduga kuat perusak stasiun KA Blambangan Pagar berinisial SR (28), OK (21), YR (24), FG (28), BR (40) dan R (31), pada Rabu (21/09/2022) jam 21.00 WIB,” ujar Zulkarnaen, Jumat (23/09/2022).
Peristiwa aksi anarkis warga berawal dari kegiatan penegakan hukum Satres Narkoba Polres Lampung Utara yang sedang menangkap bandar Narkoba di dekat stasiun KA Blambangan Pagar.
“Saat petugas Satres Narkoba yang di pimpin Kasat Narkoba mengamankan pelaku Narkoba, pelaku berteriak-teriak yang memicu provokasi warga hingga berdatangan. Kondisi dalam kepungan warga yang emosi membuat petugas membawa pelaku ke stasiun KA,” kata Zulkarnaen.
Polisi yang dikepung massa warga itu pun dipaksa untuk melepaskan pelaku Narkoba yang sudah ditangkap petugas Satres Narkoba Lampung Utara.
“Massa warga kemudian melempar kaca-kaca stasiun KA Blambangan Pagar dengan puluhan batu, membuat situasi tidak terkendali. Untuk menghidari jatuhnya korban dikedua belah pihak, Kasatres Narkoba menarik mundur personel,” ucap Zulkarnaen.
“Pasca kejadian itu, pada pukul 21.00 WIB, Tim gabungan Polres Lampung Utara yang dipimpin Kapolres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku perusakan dan kini masih didalami untuk mengungkap pelaku yang lain,” ungkap Zulkarnaen.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari berupa 5 paket sabu bruto 0,70 gr, 3 plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 plastik klip besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai Rp432 ribu.
“Petugas masih memeriksa intensif ke 6 pelaku untuk pengembangan terduga pelaku lain dan penentuan status terhadap mereka,” imbuh Zulkarnaen.
Kapolres Lampung Utara dalam himbauannya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana yang terjadi pada kasus Narkoba dan perusakan stasiun Blambangan Pagar.
Baca Juga : Buronan Kasus Curat Dibekuk Polsek Kotabumi Utara
“Kami akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam perusakan dan melawan petugas nantinya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP terkait melawan petugas,” pungkas Kuniawan Ismail.