Kotabumi – Pembuatan siaran pers Rutan Kotabumi diganjar peringkat III oleh tim Humas pada Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham.
Peringkat III dalam konteks pembuatan siaran pers tersebut didasarkan pada penilaian pembuatan siaran pers yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis –yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Penilaian pembuatan siaran pers ini berlangsung pada 17 November 2022 bertempat di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Kegiatan tim Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi.
Baca juga: Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kotabumi Jalani Tes Urine
Kegiatan itu diketahui merupakan bagian dari asistensi pelaksanaan standar pengolahan dan publikasi berita pemasyarakatan.
Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi menuturkan bahwa Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham memaparkan materi tentang tata cara penulisan berita yang mengandung 5 W 1 H.
Dipaparkan juga, lanjut Mukhlisin Fardi, materi tentang pengejaan bahasa asing, tata letak tulisan yang baik dan benar secara umum sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
Baca juga: Rutan Kotabumi Pamerkan Tasbih Hasil Karya Warga Binaan
Pembuatan siaran pers Rutan Kotabumi diganjar peringkat III pasca dilakukan pelatihan oleh tim Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham kepada seluruh peserta.
Mukhlisin Fardi mengatakan bahwa kegiatan pelatihan hingga penilaian tersebut bertujuan untuk melatih pembuatan siaran pers yang baik untuk disampaikan kepada publik melalui media massa.
”Alhamdulillah, dalam penulisan siaran pers yang diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Lampung, Rutan Kelas IIB Kotabumi memperoleh peringkat ke 3,” beber Mukhlisin Fardi dalam keterangannya pada 18 November 2022.
Baca juga: Rutan Kotabumi Ikuti Touring Semarakkan KTT G20 Bersama Kemenkumham Lampung
Di sisi lain, Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Hermansyah Siregar menyerukan kepada jajarannya melakukan publikasi yang tujuannya untuk menginformasikan kinerja.
Publikasi yang dikemukakan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi lembaga negara harus dilakukan melalui media sosial, supaya publik tahu apa yang dikerjakan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
”Terkait publikasi media sosial, setiap pencapaian diharapkan untuk dapat diekspos sehingga publik tahu kegiatan serta kinerja yang telah dilakukan pegawai,” ujar Hermansyah Siregar saat berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi pad 16 November 2022 lalu.