Kotabumi – Polres Lampung Utara tangkap pelaku pamer kemaluan asal Abung Surakarta, Lampung Utara, pelaku berinisial STR (47) kini diamankan di Mapolres Lampung Utara lantaran pornoaksi yang dia lakukan.
Baca Juga : Razia Begal dan Premanisme di Lampung Utara
Aksi serupa beberapa bulan lalu pernah juga terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara dimana seorang pria pamer kemaluan ke para siswi SMU yang berakhir pelaku ditangkap Polisi.
Kasus serupa kini terjadi lagi dengan pelaku berbeda yaitu pria berinisial STR (47) warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara harus berurusan dengan penegak hukum.
Baca Juga : Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Amankan Motor Korban Pembegalan
Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali menangkap pelaku pornoaksi di wilayah hukumnya pada Selasa (04/10/2022) pukul 15.40 WIB.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pornoaksi.
“Petugas telah mengamankan seorang pelaku pornoaksi berinisial STR (47) warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, pada Selasa (04/10/2022) pukul 15.40 WIB,” ujar Eko Rendi Oktama, Selasa (04/10/2022) malam.
Masih dalam keterangan Kasat Reskrim membeberkan modus pelaku dalam melakukan perbuatan cabul pada korban.
“Pornoaksi yang pelaku lakukan di depan korban wanita berinisial LAN, yaitu dengan cara membuka resleting celana pelaku kemudian memperlihatkan pada korban,” kata Eko Rendi Oktama.
Atas perlakuan tidak senonoh yang pelaku lakukan pada LAN, korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (02/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, TKP pornoaksi dilakukan di rumah korban yang berlokasi di Kampung Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.
Aksi pelaku STR dihadapan korban, dengan tiba-tiba membuka resleting celana kemudian langsung mengeluarkan alat kelamin dan memperlihatkannya kepada korban.
Baca Juga : Bandar Narkoba di Bukit Kemuning Diringkus Polres Lampung Utara
“Merasa dirinya diperlakukan tidak senonoh, korban pun tidak terima dan mengadu ke Mapolres Lampung Utara, hal serupa, menurut korban sudah sering juga dilakukannya kepada orang lain,” ucap Kasat Reskrim menirukan keterangan korban.
Baca Juga : Warga Asal Abung Barat Ditangkap Polisi karena Mencuri
Berdasarkan laporan korban pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku STR saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tata Karya.
“Terduga STR langsung di bawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. STR dapat dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 281 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.