Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor Nindi dan merampas HP Vivo Y120 S yang ditaruh di box bawah stang motor, melihat itu korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” ungkap Muhidin Senin (28/2/22).
Polisi mendapatkan laporan dan menyelidikin informasi perkara Curas ini langsung melakukan pengejaran dibantu masyarakat setempat.
Pelaku yang bersembunyi dia area kebun warga, akhir berhasil diringkus Polisi berikut barang bukti tindak pidana yang mereka lakukan.
“Pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka terlibat sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payan Mas wilayah Kotabumi,” beber Kompol Muhidin.
“Kedua pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek Bukit Kemuning.




Lappung Media Network