Kotabumi.Lappung.COM – Terduga Inisial YF Pengedar Sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Dalam penangkapan ini, juga berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5,19 gram dan berbagai barang bukti lainnya.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Lampung Utara, yang diterima redaksi kotabumi.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait YF Pengedar Sabu Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Narkoba:
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara. Kembali mengamankan seorang dengan inisial YF (28), warga Dusun 1 Gedung Makripat, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Lantaran padanya didapat barang berbentuk kristal diduga sabu (narkotika) berat bruto 5,19 gr berikut beberapa barang bukti lain di rumahnya. Pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 16.30 Wib.
Hal ini di ungkapkan Kasatres Narkoba AKP I.M Indra Wijaya S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H, S.I.K, M.I.K. Pada Jumat (14/1/2022).
Dikatakan oleh Kasat, dari informasi yang kami terima, serta serangkaian penyelidikan oleh tim. Terduga pelaku (YF) berhasil kami tangkap di rumah kediamannya.
Darinya disita beberapa barang bukti. Antara lain plastik klip bening berisikan barang berupa kristal diduga sabu (narkotika) berbagai ukuran dengan berat keseluruhan/bruto 5.19 gram. Juga 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng pocket scale, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk Gudang Garam.
Kemudian barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam. Juga 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 (satu) buah kantong warna hitam wadah timbangan. Serta 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna biru.
Saat ini terduga YF berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadapnya dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas I.M Indra Wijaya.