Terhadap terduga pelaku PS Alias PF (22), berhasil di ringkus oleh Tim Opsnal, dipimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri bersama anggota. Pada Minggu malam (9/1/2022) sekira pukul 23.30 wib. Berlokasi di Gang Akasia Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. Kini pelaku telah berada di Mapolsek Abung Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ono menuturkan, kronologis kejadian bermula perkenalan korban (Mawar) dengan terduga pelaku PS Alias PF. Melalui media sosial Facebook. Pada (22/12/2021), dan berlanjut dengan saling chating di WhatsApp.
Selanjutnya pada hari Jumat (24/12/2021) sekira pukul 16.45 Wib. Pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Pada saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi. Pelaku (PS) menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan.
Di tengah jalan tiba-tiba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya. Dengan dalih sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM. Melewati jalan kebun yang telah diputar-putar jauh oleh pelaku, hingga akhirnya tiba di sebuah gubuk.
Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku “Mau apa Kamu”. Pelaku menjawab mau menciumi kamu, sambil lansung memegang dan menarik lengan korban. Korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak tolong.
Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh sambil berkata agar korban “diam”. Korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban. “Sehingga korban tak berdaya, selanjutnya pelaku PS dengan leluasa menyetubuhi korban,” ungkap AKP Ono.
“Atas kejahatannya, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan. Dengan ancaman kurungan 12 tahun,” pungkasnya.





Lappung Media Network