Kotabumi – Rutan Kotabumi jalankan arahan Ditjenpas Kemenkum-HAM tentang pengetatan pengawasan di dalam maupun di luar area rutan.
Arahan tersebut tertuang dalam surat edaran dari Ditjenpas Kemenkum-HAM yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun 2022.
Arahan tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan kegiatan pengecekan terhadap area Rutan Kotabumi pada 30 Desember 2021.
Seluruh area dilakukan pengecekan secara rutin, meliputi melakukan kontrol terhadap blok serta kamar hunian, memastikan petugas penjaga pintu utama tetap waspada, serta melakukan kontrol area branggang dan luar pagar rutan.
Poin-poin tentang pengecekan sejumlah area tersebut dikemukakan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi dalam keterangan tertulisnya pada 31 Desember 2021.
“Pengawasan terhadap seluruh warga binaan terus dilakukan secara rutin serta berkesinambungan. Apalagi ini menghadapi Natal dan Tahun Baru tentunya perlu dilakukan peningkatan pengawasan secara ketat sebagai bentuk deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban,” tutur Mukhlisin Fardi.
Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Kotabumi juga telah melaksanakan Apel Siaga Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan seluruh Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkum-HAM Lampung.
Dalam menjalankan arahan tersebut, dirinya mengatakan turut menggandeng pihak TNI-Polri serta BNN Kabupaten Way Kanan.