Kotabumi – Seorang pria asal Desa Sukadana Ilir, Kabupaten Lampung Utara berhasil diringkus Polsek Bunga Mayang pada 30 Maret 2022.
Baca Juga : Rutan Kotabumi Buka Porsenap Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan
Pria berinisial APK ini diringkus atas dugaan pencurian dengan kekerasan kepada korban yang masih berstatus pelajar.
Hal ini dikemukakan Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra dalam keterangan tertulisnya pada 31 Maret 2022. Menurut Adeka, APK diduga melakukan upaya perampasan sepeda motor kepada korbannya.
”APK mulanya berpura-pura menumpang sepeda motor korbannya. Tak berapa lama APK berniat merampas sepeda motor. Tapi saat itu aksi pelaku diketahui warga, lalu pelaku kabur meninggalkan korban dan sepeda motor milik korban,” kata Adeka Putra.
APK akhirnya dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang dan akhirnya dilakukan penyelidikan hingga APK berhasil diringkus di tempat persembunyiaannya pada 30 Maret 2022 sekira pukul 06.30 WIB.
Baca Juga : Buronan Kasus Curat Dibekuk Polsek Kotabumi Utara
”Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang yang telah mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di area perkebunan tebu Bunga Mayang. Juga turut mengamankan barang bukti sebilah golok,” jelas Adeka.





Lappung Media Network