Kepada petugas, RH menerangkan barang tersebut didapat dari seorang rekannya inisial BD, warga Jalan Punai Jaya, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan. “Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju rumah kediaman terduga BD,” lanjutnya.
Kemudian Kasat menuturkan, bahwa mengetahui ada petugas datang, terduga pelaku BD bersembunyi di atas plafon rumah dan cukup lama kurang lebih satu jam. “Petugas yang mengetahui itu berusaha membujuknya agar segera turun, namun tidak diindahkan hingga akhirnya petugas harus turut naik ke atas plafon,” bebernya.
Kondisi kayu atas (plafon rumah) yang rapuh, menjadi resiko petugas terjatuh walau akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Serta mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram.
Kemudian petugas langsung mengamankan dan mengiring kedua terduga pelaku. Berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Lampung, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap keduanya dapat dijerat kesatu Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat I.M Indra Wijaya.





Lappung Media Network