Kotabumi.Lappung.COM – Kabid Propam Polda Lampung mengunjungi Mapolres Lampung Utara. Menurut keterangan pihak Polres Lampung Utara. Kunjungan ini melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka menekan dan meminimalisir dari pada pelanggaran kode etik ataupun disiplin anggota polri. Khususnya di Polres Lampung Utara.
Berikut keterangan tertulis Humas Polres Lampung Utara, yang diterima redaksi kotabumi.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Kabid Propam Polda Lampung Kunjungi Polres Lampung Utara:
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan S.I.K, M.H. Kunjungi Mapolres Lampung Utara. Pada Sabtu (29/1/2022).
Kedatangan M. Syarhan ini, didampingi beberapa Kasubditnya. Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H, S.I.K, M.I.K, bersama para Pejabat Utamanya, menyambut langsung kunjungan ini.
Dikatakan olehnya, kunjungan ini adalah untuk melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka menekan dan meminimalisir dari pada pelanggaran kode etik ataupun disiplin anggota polri khususnya di Polres Lampung Utara. Kegiatan yang bersifat preemtif maupun preventif dengan harapan pada tahun 2022 ini pelanggaran anggota bisa kita tekan.
“Harapan masyarakat cukup besar kepada institusi polri, jadi kami berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, memberikan perlindungan dan pengayoman,” tuturnya.
Diharapkan dengan kegiatan yang kita laksanakan ini dapat memberikan spirit baru bagi anggota. “Untuk bisa bekerja dengan lebih baik lagi sesuai SOP/mekanisme yang ada serta penuh rasa tanggung jawab,” ujar Kombes Pol Syarhan
Kita beri mereka semacam wejangan pembinaan tapi sekaligus mengingatkan kepada anggota supaya tidak melakukan pelanggaran baik penyalahgunaan terhadap kewenangan, narkoba, penyalahgunaan senjata api termasuk sikap arogansi.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran apalagi sampai merusak nama institusi Polri. Tentu akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hadir peserta yang mengikuti arahan tersebut, para pejabat utama (PJU) Polres, seluruh perwira staf, para Kapolsek dan Kanit jajaran.