Kotabumi – 43 warga binaan Rutan Kotabumi jalani program asimilasi di rumah. 43 warga binaan ini terdiri dari 41 orang pria dan 2 orang wanita.
Baca Juga : Rutan Kotabumi Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal Kemenkumham
Sebagaimana diketahui, program asimilasi ini diberikan kepada mereka berdasarkan tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Adapun keputusan tersebut tersebut memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021. Dan keputusan ini mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan pada 2 Juli 2022 kalau pelaksanaan program asimilasi tersebut melibatkan Bapas Kotabumi.
“Sebanyak 43 orang yang mendapat program asimilasi di rumah ini telah kita lakukan serah terima terlebih dahulu dengan Bapas Kotabumi, sehingga mereka yang mendapatkan program ini adalah WBP yang sudah layak mendapatkan haknya,” jelas Mukhlisin Fardi.
Mukhlisin Fardi menuturkan kalau dalam proses pelaksanaan program asimilasi ini menimbulkan rasa haru terhadap masing-masing narapidana beserta keluarganya.
Dalam keterangan tertulis Humas Rutan Kelas IIB Kotabumi, disebutkan kalau salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi yang menjalani program asimilasi tersebut menyampaikan ungkapan rasa terimakasih atas program asimilasi yang diterimanya.
Baca Juga : Insan Pengayoman Rutan Kotabumi Kembali Donor Darah
Mukhlisin Fardi menegaskan kalau warga binaan tersebut masih akan dalam pengawasan.
“Kami masih lakukan pengawasan sampai mereka selesai menjalani proses bebas dari hukuman mereka,” terangnya.