Kotabumi – Rutan Kotabumi sosialisasikan layanan kunjungan tatap muka ke seluruh tahanan pada 4 Juli 2022.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan kalau sosialisasi ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjenpas Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Baca Juga : 43 Warga Binaan Rutan Kotabumi Jalani Program Asimilasi
“Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh tahanan/narapidana/anak yang ada di Rutan Kelas IIB Kotabumi dan dilaksanakan di aula rutan,” jelas Mukhlisin Fardi pada 5 Juli 2022.
Berdasar pada surat edaran tadi, jelas Mukhlisin, disampaikan bahwa perkembangan pandemi Covid-19 telah menunjukkan tren menurun.
Maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan “Pemasyarakatan Maju”.
Dalam menyelenggarakan layanan kunjungan tatap muka ini, diperlukan sejumlah syarat-syarat yang mesti dipenuhi.
Layanan kunjungan kepada setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja.
Kemudian pengunjung merupakan keluarga inti yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, atau kuasa hukum dengan menunjukkan surat kuasa serta persyaratan bagi pengunjung dimana pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi
atau sertifikat vaksin.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
Baca Juga : Insan Pengayoman Rutan Kotabumi Kembali Donor Darah
Sedangkan Kunjungan bagi tahanan dewasa/anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat bagi pengunjung di atas.
Selain itu, untuk menghindari penumpukan layanan kunjungan tatap muka maka dilakukan penjadwalan bagi layanan kunjungan terbatas ini.