Diceritakan oleh Kapolsek Kotabumi Utara, ES bersama pelaku berjumlah dua orang (ES) bersama rekannya yang telah di tangkap lebih dahulu berikut barang bukti, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah mengejar dan memepet korban hermania yang juga mengendarai sepeda motor
“Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku lansung merampas tas korban dan korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik, namun tali tas terputus sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan hand phone dan sejumlah uang,” ungkap A Majid.
Baca Juga : Polsek Bunga Mayang Tangkap Pencuri Hewan Ternak hingga ke Ogan Ilir
Kini ES telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara untuk dproses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana.





Lappung Media Network