Selanjutnya, oleh Polisi dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap terduga pelaku, alhasil pada dini hari Selasa (22/3/2022) jam 03.00 WIB, kembali ditemukan barang bukti lainnya yang tersimpan di rumah pelaku.


“Selain mengamankan RA, kami juga menyita barang bukti berupa empat buah paket sabu-sabu berat bruto 4,08 gram, satu) unit timbangan mini digital scale, tiga bundel plastik klip,” kata Kapolsek Bunga Mayang.
Selanjutnya empat buah centong pipet plastik, satu unit HP merk Nokia tipe 105 warna hitam, satu buah dompet kecil warna silver, uang tunai Rp380 ribu, 51 pirek kaca, satu unit motor Yamaha Mio warna hijau.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkoba di Sukadana Ilir
Oleh Polsek Bunga Mayang, RA kemudian di serahkan langsung ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.





Lappung Media Network