Polisi berhasil sita sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumah, kemudian lansung di bawa dan amankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang di sita berupa 6 enam buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga shabu-shabu berat bruto 3,36 gram, satu unit timbangan digital merk ming heng mini scale, satu bundel plastik klip bening.
Kemudian dua buah centong dari pipet plastik, satu buah plastik klip, satu buah solasi bening, satu buah wadah kacamata, satu buah tas selempang merk KICKCHICK warna hitam, satu unit HP merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Baca Juga : Dua Orang Ditangkap Polisi Kasus Sabu dan Ekstasi
Pelaku oleh Polisi akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.