Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    Home Modus

    Rutan Kotabumi Antisipasi Modus-modus Pelarian Narapidana

    by Editor
    22/02/2022
    in Modus
    Kotabumi.lappung.com

    Dokumentasi Rutan Kelas IIB Kotabumi.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Kotabumi – Rutan Kelas IIB Kotabumi lakukan antisipasi terhadap modus-modus pelarian yang seringkali dilakoni oleh narapidana.

    Upaya antisipasi tersebut dilakukan usai Ditjenpas Kemenkum-HAM memberikan infografis tentang modus-modus pelarian narapidana lewat akun Instagram @ditjenpas.

    Ditjenpas Kemenkum-HAM dalam unggahan tersebut mengimbau agar petugas pemasyarakatan memahami modus-modus tersebut sehingga tidak mengalami kecolongan atas peristiwa pelarian narapidana.

    Kepala Rutan Kelas II Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan bahwa ia bersama jajarannya memedomani imbauan dan paparan yang disampaikan Ditjenpas Kemenkum-HAM tentang modus-modus pelarian narapidana tersebut.

    ”Imbauan dan paparan yang disampaikan Ditjenpas tentu kami terapkan di Rutan Kotabumi. Upaya deteksi dini demi menjaga keamanan ketertiban selalu kami laksanakan secara internal, maupun lewat sinergi dengan TNI-Polri,” ujar Mukhilisin pada 22 Februari 2022.

    Adapun modus-modus pelarian yang dipaparkan Ditjenpas Kemenkum-HAM tersebut, sebagai berikut:

    1. Pelarian dengan memanjat tembok Lapas/Rutan.
    2. Pelarian dengan mengelabui/mengancam/menipu petugas dengan dalih apapun.
    3. Pelarian dengan menggunakan benda/media yang digunakan sebagai alat untuk melarikan diri.
    4. Pelarian dengan menggunakan izin administratif (izin berobat, asimilasi, kerja sosial, dll) sebagai syarat untuk melaksanakan aksinya.
    5. Pelarian dengan melubangi/menjebol tembok/ventilasi udara/saluran air/atap lapas/rutan.

    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: NarapidanaRutan Kotabumi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    75 Warga Binaan Rutan Kotabumi Kembali Divaksin

    Next Post

    Kelangkaan Minyak Goreng Diselidiki Polres Lampung Utara

    Related Posts

    Modus

    Sejak 1 Bulan DPO, Buronan Kasus Curat Ditangkap Polsek Sungkai Utara

    21/02/2023
    Modus

    2 Bulan Beraksi Belanja di Warung, Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polres Lampung Utara

    10/02/2023
    Modus

    Ditinggal Saat Berobat ke Jakarta, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Kelurahan Kota Alam

    02/02/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polsek Abung Semuli Tangkap Transaksi Narkoba

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Kotabumi Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Modus
    • Dinamika
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Kotabumi Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version