Kotabumi – Rutan Kotabumi sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Jusctice Collaborator atau JC bukan lagi syarat untuk mendapatkan remisi. Sosialisasi itu dilakukan di hadapan kurang lebih 40 warga binaan pada 11 Februari 2022.
Baca Juga : Rutan Kotabumi Kontrol Kekukuhan Teralis Sel Penjara
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang sebelumnya digelar bersama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Lampung pada 3 Februari 2022 kemarin.
”Sosialisasi ini kami sampaikan kepada para warga binaan atas perkara tindak pidana korupsi dan warga binaan atas perkara penyalahgunaan narkotika yang dihukum di atas 5 tahun,” beber Mukhlisin pada 12 Februari 2022.
