Kotabumi – Mukhlisin Fardi selaku Kepala Rutan Kotabumi mengikuti kegiatan Penyuluhan Antikorupsi yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung pada 18 Juli 2023 kemarin.
Kepala Rutan Kotabumi itu menyebut, kegiatan yang ia ikuti tersebut bertemakan Stop Pungli dan Gratifikasi Menuju Transformasi Pemasyarakatan Lampung Semakin Pasti BerAkhlak.
Lewat keterangan tertulis, Mukhlisin Fardi menyebut kegiatan itu dihadiri oleh Dirjen HAM pada Kemenkumham Dr Dhahana Putra sebagai narasumber.
Dia menambahkan, pelaksanaan kegiatan itu berlangsung mulai dari pukul 07.00 WIB di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
Sepenuhnya, lanjut dia, kegiatan itu berlangsung sebagai upaya pemberantasan Pungutan Liar atau Pungli sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Baca juga: Warga Binaan Rutan Kotabumi Nikmati Layanan Kunjungan Khusus Idul Adha
Untuk informasi, Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa tugas Satgas Saber Pungli adalah untuk melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun di Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, terang dia, Dr Dhahana Putra menyampaikan beberapa hal terkait dengan kriteria Pungli, bagaimana membangun Layanan Prima serta faktor-faktor yang mempengaruhi Pungli hingga upaya pencegahan Pungli.
“Beliau menyampaikan bahwa upaya pencegahan Pungli antara lain penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku Pungli, mengubah pelayanan yang manual menjadi berbasis online atau digitalisasi dan perubahan mindset yakni terkait paradigma dilayani menjadi melayani,” ujar Mukhlisin Fardi pada 19 Juli 2023.
Di sisi lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Farid Junaedi dalam kegiatan itu disebutnya turut menyinggung maksud pelaksanaan kegiatan penyuluhan antikorupsi tersebut.
“Beliau menyampaikan, bahwa maksud dari penyuluhan gerakan anti korupsi adalah memberikan pemahaman serta pengetahuan terkait pencegahan korupsi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik kepada seluruh petugas pada Kanwil Kemenkumham Lampung,” ucap dia.
Baca juga: Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Kotabumi Dirazia
Kadivpas dalam kegiatan itu, tambahnya, turut menekankan agar penyuluhan antikorupsi tersebut dapat diterapkan oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
“Beliau juga berharap dengan adanya kegiatan ini, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung khususnya Petugas Pemasyarakatan didapati nihil Tindak Pidana Korupsi atau Pungli,” sambung dia.