Kotabumi – Rutan Kelas IIB Kotabumi laksanakan kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum pada 2 Maret 2022. Pelaksanaan kerja sama ini dilakukan sebagai komitmen Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk memenuhi capaian target kinerja yang ditetapkan pada tahun 2022.
Baca Juga : Petugas Rutan Kotabumi Perbaiki CCTV yang Tersambar Petir
Ungkapan ini disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi pada 3 Maret 2022. Pelaksanaan kerja sama tersebut, telah diunggah juga dalam akun Instagram @rutankotabumi.
Menurut Mukhlisin, kerja sama tersebut dilaksanakan bersama dua Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi di Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung.
Mukhlisin mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut diwarnai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Ketua LBH Menang Jagad, Karzuli Ali dan Ketua LBH Fiat Yustisia, Abdurrachman.
Baca Juga : Rutan Kotabumi Penuhi Hak Dasar Warga Binaannya
Mukhlisin menjelaskan bahwa kerja sama ini terbentuk dalam rangka pemenuhan hak-hak pendampingan dari warga binaan yang kurang mampu di Rutan Kelas IIB Kotabumi.





Lappung Media Network