Terduga pelaku “G” akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu (12/2) pukul 12.55 WIB.
Polisi segera melakukan gelar perkara atas LP No: LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Februari 2022.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menyampaikan kepada awak media.
“Peristiwa penganiayaan dan pengancaman terjadi Senin (07/02) sekira jam 10.30 WIB,” ujar Eko Rendi Oktoma.
“Terduga pelaku adalah mantan suami pelapor/ korban, datang kerumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8 th) dan MA (7th), dengan syarat, jika kedua anaknya ingin dipulangkan pelapor / korban harus memberinya uang sebesar Rp500 ribu kepadanya,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, saat berada dirumah pelapor/ korban, tanpa tahu penyebabnya Pelaku mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat pelapor/ korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi.
Baca Juga : Dua Orang Ditangkap Polisi Kasus Sabu dan Ekstasi
“Pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara dan di jerat dengan perkara Penganiayaan tehadap Anak, dan Pengancaman menggunakan sajam
yang di maksud dengan Pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, jo Pasal 335 KUHP, jo UU Darurat,” tegas AKP Eko Rendi Oktoma.
