Kotabumi – Pegawai Rutan Kotabumi gelar latihan penggunaan semprotan merica pada 4 Oktober 2022 kemarin.
Pelatihan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada standar penindakan gangguan keamanan dan ketertiban lapas dan rutan.
Baca Juga : 24 Pegawai Rutan Kotabumi Naik Pangkat
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi menerangkan kalau kegiatan tersebut dilakukan oleh jajaran pengamanan hingga pelayanan tahanan.
Dari kegiatan itu, jelas Mukhlisin Fardi, jajarannya melangsungkan latihan menggunakan 30 buah semprotan merica.
Menurut dia, kegiatan itu dimaksudkan untuk melatih petugas dan memberikan pemahaman apabila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan di dalam lingkup Rutan Kelas IIB Kotabumi.
”Kegiatan ini untuk pertahanan diri petugas selama bekerja membina warga binaan pemasyarakatan. Sekaligus memberikan pemahaman serta melatih teknik penggunaan semprotan merica,” jelasnya ketika dihubungi pada 9 Oktober 2022.
Dia menuturkan kalau serangkaian kegiatan pegawai Rutan Kotabumi gelar latihan penggunaan semprotan merica berlangsung di ruang terbuka. ”Kegiatannya di area terbuka. Ada 30 buah semprotan merica yang kami miliki dan gunakan waktu itu,” ungkapnya.
Aturan Menggunakan Semprotan Merica
Adapun penggunaan semprotan merica ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Penggunaannya juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas-459.Pk.01.04.01. Tahun 2015 Tentang Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.
Baca Juga : Rutan Kotabumi Ikuti Bimtek Aplikasi SISWAS P3DN
Berdasar pada aturan tersebut, penggunaan semprotan merica disebut dapat digunakan pada tahap pelaksanaan penggunaan kekuatan teknik ringan. Kemudian, semprotan merica dilarang digunakan sebagai hukuman atau balas dendam.
