Kotabumi – Dua orang warga asal Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara ditahan Unit PPA pada Satreskrim Polres Lampung Utara pada 14 April 2022.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Amankan Warga Terkait BBM
Kedua orang yang berinisial MRA dan SBR ini ditahan karena diduga menyetubuhi seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Ini disampaikan Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangan tertulisnya pada 15 April 2022. Menurut Eko, aksi keduanya diduga dilakukan pada 10 April 2022 lalu di sebuah gubuk di Dusun Sribangun, Desa Wonomarto.
”Korban dibawa ke sebuah gubuk yang berada di Dusun Sribangun,” beber Eko menjelaskan kronologi awal dari peristiwa yang dialami korban tersebut.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Serahkan Mobil Milik Korban Pencurian
MRA, kata Eko, terlebih dahulu diamankan setelah Unit PPA melakukan penyelidikan selama empat hari. Setelah mengamankan MRA, SBR kemudian diamankan dari tempat persembunyiannya.
Eko menegaskan kalau kedua pelaku tersebut kini telah berada di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
