Kotabumi – Program bebas peredaran Uang Tunai atau Cashless di Rutan Kelas IIB Kotabumi sudah mulai disosialisasikan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP pada 8 September 2023.
Sosialisasi tersebut dijalankan setelah dilakukannya Penandatangan Kerja Sama antara Rutan Kelas IIB Kotabumi dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi saat dihubungi pada 9 September 2023 menjelaskan bahwa sosialisasi Bebas Peredaran Uang Tunai tersebut merupakan bagian dari peralihan sistem transaksi manual ke transaksi elektronik.
Nantinya, sambung dia, para WBP di Rutan Kelas IIB Kotabumi akan disediakan Kartu yang di dalammnya berisi uang dalam bentuk saldo.
Para WBP selanjutnya akan menggunakan kartu tersebut untuk melakukan transaksi di Kantin atau Koperasi yang berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
”Jadi, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Bebas Peredaran Uang di dalam Rutan dan Lapas yang bekerja sama dengan BSI.
Baca juga: Pimpinan Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan Dapur Higienis Rutan Kotabumi
Pihak BSI menyiapkan kartu yang bisa menyimpan uang milik para WBP, semacam e-money. Pengisiannya dilakukan dengan cara Top Up begitu.
Program ini nantinya segera diterapkan di Rutan Kelas IIB Kotabumi. Kalau para WBP belanja di Kantin, ya tinggal pakai Kartu itu saja,” jelasnya.
Untuk menjamin keamanan atas kepemilikan uang di dalam Kartu tersebut, sambungnya, diterapkan juga sistem sidik jari.
Sehingga Kartu tersebut hanya bisa digunakan oleh WBP itu sendiri.
”Jadi Kartunya itu pakai sidik jari, bukan pakai PIN. Kenapa harus pakai sidik jari? Supaya Kartu tadi hanya bisa dipakai WBP itu sendiri,” ungkapnya.
Untuk informasi, pelaksanaan sosialisasi dari program tersebut dilakukan langsung oleh perwakilan dari BSI bernama M Shofa.
Baca juga: Dapur Rutan Kotabumi Kembali Terima Sertifikasi Halal dari BPJPH
Dalam kegiatan sosialisasi itu, disampaikan kepada WBP bahwa dasar pelaksanaan program Bebas Peredaran Uang tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017.
Mukhlisin Fardi menambahkan bahwa sosialisasi atas rencana sistem transaksi non tunai dari BSI tersebut diharapkan dapat mendukung dan mewujudkan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayanai (WBK dan WBBM).





Lappung Media Network